BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Tahapan verifikasi faktual calon perseorangan Pilkada Banjarmasin yang menyisakan pendukung Bakal Calon Perseorangan Khairul Saleh - Habib Muhammad Alwi Alhabsy mulai dilakukan petugas panitia pemungutan suara (PPS).
Satu diantaranya PPS Kelurahan Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan yang mesti terverifikasi sebanyak 1.477 orang, nampak sibuk mendata satu persatu pendukung dari rumah ke rumah.
Beragam persoalan didapati saat proses verifikasi faktual di lapangan. Mulai dari pendukung yang tercantum tidak berada ditempat, hingga masih ditemukannya pendukung yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) hingga yang bersangkutan dicoret dari daftar dukungan atau tidak memenuhi syarat, terkecuali sudah pensiun.
Baca Juga: KPU : Panitia Pemungutan Suara Wajib Jalani Rapid Test Sebelum Bertugas
Sebab dalam aturan, ASN wajib menghindari perbuatan mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan mengindikasikan terlibat politik praktis atau berafiliasi partai politik.
"kalau yang ASN otomatis mereka tak boleh mendukung calon. Jadi sudah kita lakukan pengecekan, jika aktif harus dicoret dan jika sudah pensiun bisa dinyatakan memenuhi syarat," ungkap Komisioner KPU Banjarmasin M Syafrudin kepada jurnalis kompas.tv, usai mendampingi PPS.
Baca Juga: Bawaslu Kalsel Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah Petahana Untuk Tidak Jadikan Bansos Alat Kampanye
Menurutnya, jika verifikasi faktual di lapangan rampung dan hasilnya tidak memenuhi jumlah minimal syarat dukungan perseorangan. maka bakal paslon harus memperbaiki dukungannya, dengan kembali menyerahkan syarat berupa berkas ktp dukungan sebanyak dua kali lipat dari hasil faktual yang tidak memenuhi syarat atau TMS.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.