Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
LAMPUNG, KOMPAS.TV – Tidak menerapkan protokol kesehatan serta tidak memiliki izin operasional, Tim Gugus Tugas Kota Bandar Lampung menutup sejumlah lapo dan tempat hiburan malam. Kegiatan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 yang berpotensi terjadi jika tak disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Total ada 43 lapo dan sejumlah tempat hiburan malam yang berlokasi disepanjang jalan Soekarno Hatta dan Yos Sudarso yang ditutup lantaran melanggar aturan.
KompasTV juga memantau, petugas telah memasang stiker penutupan sebagai peringatan kepada pemilik lapo agar tak membuka tempat usahanya sementara sampai mendapatkan izin kembali.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung, Suhardi Syamsi menyebut lapo dan tempat hiburan malam seperti tempat pijat dan karaoke menjadi tempat persinggahan bagi sopir mobil antar lintas. Penutupan juga diperkuat dengan adanya indikasi pemilik lapo positif Covid-19.
Baca Juga: BBPOM Bantu Alat PCR, Targetkan 100 Uji Sampel Swab per Hari
Menurut rencana penutupan lapo dan tempat hiburan malam di Kota Bandar Lampung akan dilakukan selama 14 hari dan diperbolehkan buka kembali dengan syarat harus memiliki izin usaha.
#penutupanthm #lapoditutup #covid19 #bandarlampung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.