Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
BOGOR, KOMPAS TV - Raja dangdut Rhoma Irama direncanakan bakal menggelar konser di Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 28 Juni 2020.
Namun, rencana konser tersebut mendapat penolakan keras dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Bupati Bogor yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin, mengatakan pihaknya menolak rencana tersebut karena masih pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.
Baca Juga: Antrean Penumpang KRL Stasiun Bogor, Lebih Panjang dari Senin Pekan Lalu
"Mohon bersabar dulu sampai PSBB Proporsional berakhir. Jadi, sebaiknya konser tersebut dijadwalkan ulang nanti setelah suasana kondusif, khawatir terjadi penularan virus semakin meluas," kata Ade Yasin di Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/6/2020).
Ade menjelaskan, aturan PSBB proporsional tersebut sudah jelas tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 tahun 2020.
Dalam aturan itu diatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan PSBB proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka AKB.
Selain itu, alas an lainnya karena Pamijahan merupakan satu dari 29 kecamatan di Kabupaten Bogor yang kini berstatus zona merah.
Baca Juga: Pengunjung Mitra 10 Diminta Rapid Test dan Swab Test, Biaya Ditanggung Pemkot Bogor!
Berdasarkan data yang dimiliki Kabupaten Bogor, tercatat ada satu pasien Covid-19 dan 12 pasien dalam pengawasan (PDP) yang berstatus aktif di wilayah tersebut.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah, menegaskan bahwa gugus tugas tidak memberikan izin konser yang rencananya akan dilaksanakan pada 28 Juni mendatang itu.
Ia mengajak masyarakat tidak hadir ke acara tersebut, melalui kreasi gambar sindiran terkait rencana konser artis yang dijuluki raja dangdut itu.
"Gugus tugas jelas tidak memberi izin konser tersebut. Kami juga buat meme (kreasi gambar) untuk masyarakat supaya mereka tidak hadir," kata perempuan yang akrab disapa Ipah itu.
Baca Juga: Penambahan Kasus Positif Corona di Bogor Kini Melonjak
Seperti diketahui, dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Rhoma Irama mengumumkan akan melaksanakan konser musik dalam acara khitanan di Kampung Salak Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
"Soneta Group akan tampil pada acara khitanan putra dari Bapak Surya Atmaja beserta Ibu Hj Khodijah, putranya yaitu Raga Sudirja, tanggal 28, hari Minggu siang, bertempat di Cibubian, Cisalak, Pamijahan, Insha Allah," kata Rhoma dengan didampingi personel Soneta Group.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.