A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Napi Asimilasi Tikam Penghuni Rumah Setelah Ketahuan Mencuri

Kompas TV regional berita daerah

Napi Asimilasi Tikam Penghuni Rumah Setelah Ketahuan Mencuri

Kompas.tv - 22 Juni 2020, 19:30 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Seorang nara pidana yang mendapat pembebasan asimilasi di masa covid 19 kembali ditangkap jajaran Polresta Banjarmasin.

Pelaku yang pernah terlibat kasus penjambretan ini bahkan menikam sejumlah penghuni rumah saat ketahuan akan mencuri.

Pemuda berinisial RY ini kembali ditangkap jajaran kepolisian resor kota banjarmasin setelah aksi pencuriannya digagalkan.

Pria yang mendapat pembebasan asimilasi di masa covid 19 ini melakukan pencurian pada hari Minggu lalu sekitar pukul tiga pagi di sebuah rumah di kawasan jalan Simpang Ulin Kelurahan Sungai Baru namun aksinya diketahui pemilik rumah.

Baca Juga: Terbakar Cemburu, Pelaku Culik dan Aniaya Teman Dekat Istri

Pelaku bahkan menyerang para penghuni rumah menggunakan sebuah senjata tajam berupa gunting dan menusuk para korban yang melakukan perlawanan.

“Pelaku ini menyerang penghuni rumah yang terbangun saat ia sedang mencoba mengambil laptop di lemari, merasa ketahuan pelaku menyerang penghuni rumah dengan gunting“, Ujar Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo.

Dalam kasus ini polisi menyita sebuah laptop yang menjadi incaran pelaku, tas ransel dan sebilah gunting.

Beruntung para korban yang ditikam tidak mengalami luka fatal dan dapat menjalani rawat jalan.

Baca Juga: Warga Protes PLN Banjarbaru Setelah Dapat Tagihan Listrik Melonjak Tinggi

Sementara pelaku setelah pemeriksaan akan dikembalikan ke lembaga pemasyrakatan dan  harus melanjutkan masa tahanannya dan kasus baru yang dilakukannya tetap diproses untuk tindakan hukum berikutnya.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x