Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
BANDUNG, KOMPAS.TV, - Sidang perdana tiga petinggi Sunda Empire akan di mulai hari ini, kamis 18 juni 2020.
Bertempat di pengadilan negeri kelas satu Bandung, Rabu 17/6 Panitera muda pidana umum Deni Saptana membenarkan telah menerima pelimpahan berkas kasus dugaan penyebaran berita bohong ketiga petinggi sunda empire. Ia menjelaskan berkas sudah diregister atas nama Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga Sasana.
Sidang di jadwalkan akan digelar melalui aplikasi digital, karena Jawabarat masih melaksanakan PSBB.
Seperti diketahui sebelum nya, ketiga petinggi sunda empire dijerat tiga pasal yakni pasal 14 ayat 1 junto pasal 55, pasal 14 ayat 2 junto pasal 55, serta pasal 15 junto pasal 55, tentang penyebaran berita bohong.
Dari hasil penelusuran di SIPP disebutkan Nasri banks bersama-sama Ratna Ningrum dan Ki Ageng Rangga Sasana telah melakukan dan turut serta melakukan penyebaran berita bohong antara tanggal 20 maret 2019 sampai dengan tanggal 27 desember 2019, yang bertempat di hotel Isola Resort Jalan Setiabudi Kota Bandung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.