Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
SUKABUMI, KOMPAS.TV - Mabes Polri menangkap enam tersangka dengan jaringan Internasional, di perumahan elit Villa Taman Anggrek, Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Sabu-sabu seberat 402 kilogram menjadi barang bukti saat tim Satgassus menggerebek sebuah rumah yang baru di kontrak tiga hari lalu. Rumah tersebut dijadikan tempat penyimpanan narkoba jenis sabu-sabu,sebelum diedarkan oleh para tersangka. Menurut Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, aksi pembuntutan yang dilakukan Satgassus cukup memakan waktu, karena transaksi yang dilakukan komplotan tersebut melewati kawasan perairan Internasional. Hingga akhirnya tim Satgassus merah putih Mabes Polri menggerebek sebuah rumah, dan mengamankan barang bukti beserta enam orang tersangka. Temuan tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan terakhir di Banten pada 22 Mei lalu, dengan barang bukti sebanyak 821 kilogram sabu. Saat ini di Sukabumi, Jawa Barat, Satgassus mengamankan barang bukti seberat 402 kilogram sabu. Ke enam tersangka akan di kenakan hukuman mati atau seumur hidup.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.