Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
PONTIANAK, KOMPAS.TV - Ketua Umum Yayasan Masjid Raya Mujahidin Kalbar, Thamrin Usman, menyatakan sesuai instruksi, dan surat keputusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, bahwa tempat ibadah sudah diperbolehkan kembali buka.
Sesuai dengan instruksi tersebut, ditambah keputusan Rapat Pengurus Yayasan Muhahidin, maka Masjid Raya Mujahidin memastikan akan kembali menggelar ibadah shalat lima waktu, dan shalat jumat berjemaah, dengan menerapkan protokol kesehatan.
Sejumlah langkah seperti memasang stiker batas jarak, penyemprotan disinfektan, dan telah disiapkan tempat cuci tangan dengan sabun. Selain itu, durasi untuk khotbah juga dibatasi.
“Kita pilih waktu yang tepat, kita buka selebar-lebarnya pintu Masjid Mujahidin dengan menyelenggarakan Shalat Jumat, Insya Allah Jumat ini dan seterusnya,” ungkap Thamrin Usman.
Ia juga menyatakan dibukanya masjid, maka siapapun diizinkan melaksanakan shalat di Mujahidin, namun jika ada warga yang memiliki kondisi tubuh kurang sehat, lebih baik melaksanakan ibadah dari rumah.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di channel YouTube KompasTV Pontianak.
#Shalat #Masjid #Mujahidin
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.