Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOTA BANDUNG, KOMPAS.TV -
Kota Bandung Melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional. Saat Psbb Proporsional, Beberapa Sektor Akan Beraktifitas Kembali, Diantaranya Rumah Ibadah dan pertokoan yang sifatnya bukan pusat perbelanjaan besar atau mall.
Walaupun Berada Pada Zona Kuning, Kota Bandung Melanjutkan Psbb Secara Proporsional, Yang berbeda pada saat PSBB sebelumnya yang sifatnya Maksimal.
Artinya Beberapa Sekto, Seperti Tempat Ibadah, Perkantoran, Restoran Dan Toko-Toko Atau Usaha Mandiri Di Luar Mall Diperbolehkan Beraktifitas, Namun Dibatasi Hanya 30 Persen Dari Kapasitas daya tampung tempat usahanya.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Mengatakan, Walaupun Kota Bandung Masih Termasuk Dalam Zona Kuning. Namun Beberapa Kelurahan Di Kota Bandung Berada Pada Zona Hijau, Sehingga Melanjutkan P-S-B-B Secara Proporsional.
Namun walaupun dalam posisi PSBB proporsional diharapkan semua pihak tetap menjalankan protokol kesehatan demi memutus mata rantai covid 19. Seperti memakai masker dan menyediakan tempat cuci tangan menggunakan masker.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.