Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
CILACAP, KOMPAS.TV - Sebanyak 31 narapidana dalam kasus narkoba, hari Sabtu (30/5/2020) dipindah dari Lapas Kedungpane Kota Semarang ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dari jumlah tersebut satu diantaranya merupakan terpidana mati.
Setibanya di Dermaga Wijaya Pura Cilacap, Jawa Tengah, ke 31 narapidana dalam kasus narkoba ini langsung didata di pos penyeberangan Pulau Nusakambangan. Narapidana tersebut merupakan napi yang berasal dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, yang dipindah sementara ke Lapas Kedungpane, Kota Semarang, karena mereka membuat keributan didalam Lapas. Maka para narapidana ini dipindah ke beberapa Lapas yang ada di Pulau Penjara Nusakambangan.
Dari data yang diterima Kompas TV, 10 narapidana akan ditempatkan di Kelas IIA Besi, 8 narapidana di Lapas Kelas II Narkotika, 6 narapidana di Lapas Kelas IIA Kembang Kuning, dan 7 narapidana lainnya akan menempati Lapas Kelas IIA Permisan.
Sedangkan hukuman bagi napi khusus kasus narkoba ini bervariasi, yakni satu napi merupakan terpidana mati, satu napi terpidana seumur hidup, dan napi lainnya divonis pidana penjara antara 5 tahun hingga 20 tahun.
Sementara itu, para napi ini sendiri dipindahkan dengan satu bus pariwisata, dan dikawal ketat oleh aparat Brimob Polda Jawa Tengah, serta petugas Lapas.
#Nusakambangan #NapiNarkoba #LapasKedungpane
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.