A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Guru Besar UII Yogyakarta Diteror Orang Tak Dikenal

Kompas TV regional berita daerah

Guru Besar UII Yogyakarta Diteror Orang Tak Dikenal

Kompas.tv - 30 Mei 2020, 21:31 WIB
Penulis : Merlion Gusti

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, UII Yogyakarta, Profesor Ni'matul Huda, mendapat teror dari sejumlah orang tak dikenal, pasca terjadwal menjadi pembicara acara diskusi bertema pemecatan presien.

Menyusul teror ini, pihak UII Yogyakarta langsung menggelar jumpa pers, serta membentuk tim hukum, dan akan melaporkan kasus ini ke polisi.

Pihak UII Yogyakarta menyatakan, teror terhadap Profesor Ni'matul Huda dilakukan jelang digelarnya diskusi daring berjudul "persoalan pemecatan presiden di tengah pandemi ditinjau dari sistem ketatanegaraan".

Menurut dekan fakultas hukum UII Yogyakarta, teror yang dilakukan kepada Profesor Ni'matul huda dilakukan oleh sejumlah orang, dengan cara mendatangi rumah.

Rencana kegiatan diskusi akademis yang akan digelar oleh Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ( UGM) berujung terjadinya teror. 

Tindakan teror ini dialami oleh penyelenggara dan narasumber. Diskusi yang digelar oleh CLS UGM rencananya dilaksanakan secara daring pada Jumat (29/05/2020) pukul 14.00 WIB. 

Di diskusi ini, penyelengara menghadirkan pembicara Ni'matul Huda, Guru Besar Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. 

Awalnya diskusi ini bertajuk "Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan". Kemudian, judulnya diubah jadi "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan".
 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x