Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengamankan hampir 3 Kilogram narkotika jenis sabu dari tangan tiga kurir asal Aceh. Menurut rencana barang haram ini akan diedarkan di wilayah Lampung.
Lebih – kurang 3 Kilogram narkotika jenis sabu diamakan BNNP Lampung dari tiga pelaku yang merupakan kurir antar provinsi asal Aceh yang hendak diedarkan di Lampung.
Tiga pelaku yang berperan sebagai Kurir asal Aceh ini diamankan di lokasi yang berbeda. Pelaku berinisial H diamankan di daerah Katibung, Lampung Selatan dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 921,35 gram.
Sementara dua pelaku lainya yakni AB dan S diringkus di kawasan Exit Tol Tegineneng Pesawaran. Dengan barang bukti yang diamankan berupa 1939,53 gram sabu, satu unit alat timbangan digital, lima unit handphone serta uang tunai Rp 5.000.000 dan mobil pickup yang dikendarai pelaku.
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya menyampaikan, bahwa tiga pelaku ini berasal dari dua kasus yang ditangkap oleh BNNP Lampung pada bulan April dan Mei, dari tangan para kurir ini diamakan hampir 3 Kilogram narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Air Laut Pasang, Ratusan Rumah Terendam Banjir
Sementara menurut keterangan pelaku, dirinya akan diberikan imbalan sebesar 3 Juta Rupiah dengan tugas membawa narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram dari Aceh menuju Lampung.
Kini ke tiga pelaku dikenakan pasal berlapis, tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
#BNNPLampung #Narkotika #Sabu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.