A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

3 Kilogram Sabu Asal Aceh Diamankan BNNP Lampung

Kompas TV regional berita daerah

3 Kilogram Sabu Asal Aceh Diamankan BNNP Lampung

Kompas.tv - 28 Mei 2020, 19:50 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengamankan hampir 3 Kilogram narkotika jenis sabu dari tangan tiga kurir asal Aceh. Menurut rencana barang haram ini akan diedarkan di wilayah Lampung.

Lebih – kurang 3 Kilogram narkotika jenis sabu diamakan BNNP Lampung dari tiga pelaku yang merupakan kurir antar provinsi asal Aceh  yang hendak diedarkan di Lampung.

Tiga pelaku yang berperan sebagai Kurir asal Aceh ini diamankan di lokasi yang berbeda. Pelaku berinisial H diamankan di daerah Katibung, Lampung Selatan dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 921,35 gram.

Sementara dua pelaku lainya yakni AB dan S diringkus di kawasan Exit Tol Tegineneng Pesawaran. Dengan barang bukti yang diamankan berupa 1939,53 gram sabu, satu unit alat timbangan digital,  lima unit handphone serta uang tunai Rp 5.000.000 dan mobil pickup yang dikendarai pelaku.

Kepala BNNP Lampung,  Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya menyampaikan, bahwa tiga pelaku ini berasal dari dua kasus yang ditangkap oleh BNNP Lampung pada bulan April dan Mei, dari tangan para kurir ini diamakan hampir 3 Kilogram narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Air Laut Pasang, Ratusan Rumah Terendam Banjir

Sementara menurut keterangan pelaku, dirinya akan diberikan imbalan sebesar 3 Juta Rupiah dengan tugas membawa narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram dari Aceh menuju Lampung.

Kini ke tiga pelaku dikenakan pasal berlapis, tentang narkotika  dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

#BNNPLampung #Narkotika #Sabu




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x