Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
PAPUA, KOMPAS TV - Kapolda Papua, Irjen Polisi Paulus Waterpauw, mengakui penyerangan Pos Polisi 99 Ndeotadi di Kabupaten Paniai akibat kelalaian anggotanya.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), terungkap ada tindakan di luar prosedur yang dilakukan anak buahnya. Karenanya, hal itu akan menjadi evaluasi untuk ke depannya.
"Hasil dari olah TKP memang terlihat adanya unprocedural dari anak buah yang terlalu lengah. Dan ini akan menjadi evaluasi kami ke dalam,” kata Paulus di Timika, Papua, Rabu (20/5/2020).
Baca Juga: Pos Polisi di Tugu Tani Dirusak Orang Tak Dikenal, Konblok Jadi Barang Bukti
Seperti diketahui, terjadi peristiwa penyerangan pada Jumat (15/5/2020) lalu mengakibatkan seorang polisi terluka dan 3 pucuk senjata api dibawa kabur pelaku.
Kondisi polisi yang terluka kini sudah berangsur membaik. Namun, masih tetap harus menjalani perawatan di RSUD Nabire.
Paulus sangat menyayangkan adanya penyerangan di pos polisi tersebut. Terlebih, pelaku sudah biasa bergaul dengan anggota polisi, bahkan rumah pelaku berada di seberang pos.
"Ini yang akan menjadi evaluasi kami ke dalam," kata Paulus didampingi Pangdam XVII Cenderawasih Mayjend TNI Herman Asaribab.
Baca Juga: Kondisi Briptu Kristian Paliling Usai Diserang OTK: Leher, Punggung, dan Kepala Luka Parah
Paulus mengakui, tokoh masyarakat setempat telah menemui pelaku untuk segera mengembalikan senjata api tersebut, namun pelaku masih enggan mengembalikannya.
Meski demikian, kata Paulus, pihaknya masih terus melakukan upaya persuasif melalui tokoh masyarakat agar senjata api yang dibawa kabur pelaku segera dikembalikan.
Namun, apabila hingga batas waktu yang ditentukan pelaku tidak juga mengembalikan senjata api tersebut, maka tindakan tegas akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca Juga: TNI-Polri Kontak Senjata dengan KKB di Area PT Freeport, Berawal Iring-iringan Trailer Diserang
"Kami akan terus melakukan upaya dan mengimbau agar senpi itu dikembalikan sampai batas yang ditentukan. Apabila tidak diindahkan, maka akan ada tindak sesuai dengan SOP," ucap Paulus.
Diberitakan sebelumnya, pada Jumat (15/5/2020) malam sekitar pukul 22.30 WIT, Pospol 99 Ndeotadi diserang Orang Tidak di Kenal.
Dalam penyerangan tersebut satu anggota polisi atas nama Briptu Cristian Paliling mengalami luka serius di sejumlah tubuhnya. Selain itu, tiga pucuk senjata yang berada di dalam Pospol dibawa kabur oleh pelaku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.