Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
DEPOK, KOMPAS.TV – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok melarang salat berjamaah pada hari raya Idul Fitri mendatang, baik di masjid/musala maupun di lapangan.
Larangan itu menilik berbagai pertimbangan dan dasar hukum, di antaranya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Depok tentang penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri dalam situasi pandemi Covid-19.
Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Panduan Takbiran dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19
Di samping itu, larangan tersebut mempertimbangkan fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19 serta fatwa MUI Kota Depok tentang penyelenggaraan shalat Idul Fitri dalam situasi Covid-19.
MUI Kota Depok memutuskan hal itu bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok.
Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/5/202), Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, beberapa dasar hukum itu didukung dengan situasi lapangan di Kota Depok bahwa penyebaran dan peningkatan kasus Covid-19 di seantero Depok masih terus terjadi.
Sebagai informasi, seluruh wilayah Depok sudah ditetapkan sebagai zona merah penularan Covid-19. Tidak ada zona kuning apalagi zona hijau di Depok.
“Shalat Idul Fitri pada tahun 1441 Hijriah di Kota Depok diselenggarakan di rumah masing-masing, baik secara berjamaah bersama keluarga inti maupun secara sendiri-sendiri,” tulis keterangan yang disusun Forkopimda, MUI, dan Kantor Kementerian Agama Kota Depok itu, seperti dilansir Kompas.com
“Kegiatan takbir di masjid/mushala dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk. Kegiatan takbir keliling ditiadakan,” lanjut keterangan itu.
Selain itu, setiap warga beragama Islam di Depok tetap membayar zakat fitrah dan zakat maal.
Baca Juga: Panduan Lengkap Takbir Lebaran dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19 Menurut Fatwa MUI
Petugas pengumpul dan distribusi melakukan tugasnya sesuai ketentuan Menteri Agama Republik Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dengan memperhatikan protokol kcsehatan (menjaga jarak, menggunakan masker, tidak bersalaman dan tidak bersentuhan).
“Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika Idul Fitri dilakukan melalui media sosial atau video call/conference,” tulis tiga lembaga tadi dalam keterangan yang sama.
Data resmi terbaru yang dihimpun hingga Senin malam kemarin, jumlah kasus positif Covid-19 di Depok mencapai 427 kasus.
Dari jumlah itu, 95 pasien dinyatakan sembuh dan 21 lainnya meninggal dunia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.