A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Bahar bin Smith Ditangkap Lagi, Ini Kata Pengacaranya

Kompas TV regional berita daerah

Bahar bin Smith Ditangkap Lagi, Ini Kata Pengacaranya

Kompas.tv - 19 Mei 2020, 09:39 WIB
bahar-bin-smith-ditangkap-lagi-ini-kata-pengacaranya
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat Selasa (18/12/2018). (Sumber: Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
Penulis : Deni Muliya

BOGOR, KOMPAS.TV - Baru bebas dari tahanan Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, Sabtu lalu (16/5/2020), Bahar bin Smith kini ditangkap lagi.

Baca Juga: Baru Bebas Beberapa Hari Bahar bin Smith Ditangkap Lagi, Kenapa?

Pembebasan Bahar dibatalkan setelah program asimilasinya dicabut oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Saat dikonfirmasi, Pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menduga, kliennya itu dianggap telah melanggar ketentuan dalam program asimilasi untuk para narapidana.

Aziz juga menduga kliennya tersebut dianggap melanggar ketentuan saat melakukan ceramah yang dilakukan beberapa saat setelah bebas.

"Kami menduga ini terkait ceramah beliau (Bahar bin Smith), karena ceramah pada Sabtu malam itu menjadi viral dan sangat menyinggung penguasa," kata Aziz Yanuar kepada Kompas.com, Selasa (19/5/2020). 

Aziz mengakui bahwa sebelum Bahar dibebaskan, ada syarat dan komitmen yang harus dipatuhi terpidana selama menjalani program asimilasi. 

"Tapi untuk lebih jelasnya akan disampaikan oleh pihak Kemenkumham," kata Aziz.

Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Bebas dari Penjara

Sebelumnya diberitakan, Bahar bin Smith dikabarkan masuk penjara lagi, setelah baru saja dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, Sabtu lalu (16/5/2020).

Bahar bebas dari tahanan itu dijemput oleh pengacara Aziz Yanuar dan Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif dan beberapa orang lainnya.

Informasi bahwa Bahar ditangkap dan dimasukan ke penjara lagi dibenarkan oleh Slamet Maarif.

"Ya. Sekarang pengacaranya sedang di Gunung Sindur (Lembaga Pemasyarakatan)," kata Slamet Maarif kepada kompas.tv, Selasa (19/5/2020).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x