Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur telah menangkap pengedar narkoba di wilayah Sidoarjo, Minggu (17/5/2020) siang.
Salah seorang yang ditangkap ternyata merupakan pemain sepak bola yang masih aktif.
Dua pengedar ditangkap dalam sebuah hotel di kawasan Pabean, Payan, Sedti, Sidoarjo bersama dua produsen sekaligus.
Baca Juga: Sempat Ditangkap karena Perdagangan Narkoba, Mantan Pemain Real Madrid Dilepaskan
Dua pengedar tersebut adalah M Nasirin alias Cak Imin (31) warga Pegerjowo, Buduran, Sidoarjo dan Eko warga Lamongan.
Sedangkan dua produsen yang dibekuk adalah Dedik A Manik, warga Mengkudu Blok M, Jakarta Utara dan Novin Adrian warga Dusun Gowok, Kabupaten Kendal.
Nasirin merupakan mantan kiper PSMS Medan dan kini bermain untuk klub Liga 2, PS Hizbul Wathan.
Saat tim BNNP Jatim bergerak di dalam kamar hotel nomor 103 yang jadi tempat pertemuan keempat tersangka ditemukan tujuh paket narkotika jenis sabu.
Pada paket tersebut berisi 1030 gram, 1032 gram, 1033 gram, 1030 gram, 1032 gram, 107 gram dan 55 gram. Total ada sebanyak 5,319 kilogram.
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan setelah melakukan profiling dari informasi masyarakat.
“Awalnya di seputaran Sidoarjo itu sering dijadikan tempat transaksinya jaringan ini. Kemudian tim berantas BNNP Jatim lakukan profiling dan penyelidikan hingga akhirnya kami temukan empat tersangka dalam sebuah kamar hotel di sekitar Sedati, Sidoarjo,” ujar Bambang dilansir dari Tribunnews, Senin (18/5/2020).
Setelah diinterogasi, dua di antaranya mengatakan memiliki sebuah pabrik rumahan sabu di wilayah Graha Taman Pelangi C3 di Semarang.
Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Mati Bandar Narkoba
Setelahnya, petugas BNNP Jatim membagi tugas dengan membawa dua tersangka pengedar yang membeli sabu dari rodusen ke Mako BNNP Jatim.
Sedangkan dua lainnya, dibawa menuju tempat produksi di Semanarang.
“Di sana (Semarang) kami temukan peralatan sederhana untuk membuat sabu berikut prekusor atau bahan untuk membuat serbuk haram sabu itu di rumah tersebut,” kata Bambang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.