Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS.TV - Tiga orang pelaku yang memperjualbelikan surat kesehatan palsu telah ditangkap oleh Polres Jembrana.
Ketiganya ditangkap di sekitar Pelabuhan Gilimanuk, Bali, Rabu (13/4/2020) malam.
“Sudah ditangkap tiga orang, besok akan kita rilis. Saat ini masih diperiksa di Gilimanuk,” kata Kapolres Jembrana, AKBP Ketut Gede Adi Wibawa saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Baca Juga: Imam Shalat Tarawih Positif Corona, 28 Warga Isolasi Mandiri
Surat kesehatan palsu tersebut mereka jual kepada warga atau pemudik yang hendak menyebrang ke pulau Jawa.
Wibawa mengungkakan, salah satu pelaku ditangkap terkait informasi surat kesehatan yang viral di media sosial.
Polisi melakukan penangkapan setelah lebih dulu mendalami informasi tersebut.
Sedangkan dua pelaku lainnya, ditangkap saat tengah menjual surat kesehatan palsu tersebut di Pelabuhan Gilimanuk.
Baca Juga: Rumah Sakit Rujukan Corona Terendam Banjir
Wibawa belum merinci kasus jual beli surat kesehatan palsu tersebut. Menurutnya, saat ini penyidik tengah mendalami keterangan dari ketiga pelaku.
“Masih didalami sama penyidik,” tuturnya. Sebelumnya praktik jual beli surat keterangan sehat palsu di sekitar Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali viral di media sosial, Facebook.
Pada kop surat yang diperjualbelikan itu tertulis UPTD Puskesmas II Dinas Kesehatan, Kecamatan Denpasar Barat.
Pemilik akun Facebook itu menulis surat keterangan sehat itu dijual seharga Rp 250.000.
Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Pelonggaran dalam PSBB
Sebelumnya diberitakan, pemerintah mengizinkan transportasi darat, laut, dan udara, beroperasi secara terbatas di tengah larangan mudik akibat pandemi virus corona baru atau Covid-19.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran SE Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Operasional terbatas itu hanya berlaku bagi penumpang dalam rangka tugas kedinasan, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, dan perjalanan orang yang anggota keluarganya meninggal.
Surat keterangan sehat menjadi satu dari beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penumpang yang ingin menggunakan transportasi darat, laut, dan udara itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.