Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Pengetatan aturan pembatasan sosial berskala besar atau psbb tahap dua di kota Banjarmasin mulai diberlakukan.
Perdasarkan Perwali n.37 tahun 2020 tentang PSBB tahap kedua, Sejumlah pasar dan pertokoan non sembako atau penjual kebutuhan sekunder diantaranya seperti pakaian, perabot, toko sepatu hingga toko buku diminta tutup dan tidak menggelar dagangan selama pemberlakuan psbb.
Selasa pagi (12/5/2020), tim satgas perwali gabungan dari satpol pp, kepolisian, dan TNI, mendatangi pasar sudimampir, pasar ujung murung, pasar besar, dan pasar baru Banjarmasin, untuk meminta pedagang menutup toko.
Sejumlah pedagang menyatakan keberatan dengan adanya permintaan penutupan toko, karena terkesan mendadak dan tidak ada menerima surat edaran sebelumnya.
Pedagang meminta pemerintah memberikan solusi atas penutupan toko.
Sejumlah akses masuk pasar dijaga petugas, agar pengunjung pasar tidak bisa memasuki kawasan pasar.
Hal ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.