Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
SURABAYA, KOMPAS.TV – Seorang pegawai pabrik makanan keripik usus di Surabaya, Jawa Timur membunuh teman kencannya di sebuah apartemen di Surabaya Barat, Rabu (22/4/2020).
Pegawai berinisial AJ tersebut menyesal telah membunuh korban, namun masih marah kalau mengingat kata-kata perempuan yang dikencaninya itu.
Baca Juga: Pengakuan Pria Pembacok Satu Keluarga di Purwakarta: Saya Kena PHK di Jakarta, Mencuri Sudah 2 Kali
"Kalau tidak punya uang, jangan booking saya," kata AJ, menirukan perkataan korbannya seperti dikutip dari Kompas.com.
Merasa direndahkankan dengan kata-kata tersebut, AJ yang tercatat sebagai warga Sampang, Madura itu emosi lalu membunuh perempuan tersebut dengan sebilah pisau dapur.
AJ mengaku baru kenal dengan korbannya pada Rabu siang melalui aplikasi MiChat. Dari perkenalan itu, AJ dan korban sepakat bertemu pada Rabu malam di apartemen korban di Surabaya Barat.
"Semula ditawari dengan tarif 800 ribu untuk 2 kali layanan kencan, lalu ditawar hingga turun 500 ribu untuk sekali layanan kencan," terang AJ saat konferensi pers online, Kamis (23/4/2020) siang.
Namun AJ masih menawar apakah masih bisa kurang lagi dari tarif Rp 500.000. Kata AJ, korban menyanggupi tarif Rp 500.000 untuk 2 kali layanan kencan asalkan AJ datang dulu ke apartemen.
Baca Juga: Kejam! Begal Bacok Warga yang Pulang dari Bank, Uang Rp 130 Juta Dirampas
"Tapi saat sampai apartemen, dia (korban) hanya melayani 1 kali saja, yang kedua kalinya tidak mau," jelas AJ.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti atas kasus pembunuhan tersebut seperti pisau, ponsel, jaket hingga rekaman CCTV apartemen.
Atas perbuatan tersangka AJ terancam dijerat Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.