Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
LUMAJANG, KOMPAS.TV - Banyaknya rentenir berkedok koperasi mendorong Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengambil langkah tegas, salah satunya menyegel sejumlah koperasi, yang melakukan kegiatan di luar prosedur, seperti melakukan penagihan di tengah pandemi Covid-19.
Dengan didampingi jajaran kepolisian, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, mendatangi satu persatu koperasi bermasalah, seperti koperasi di Jalan Gatot Soebroto.
Kedatangan rombongan Bupati membuat sejumlah pengurus tiba-tiba menghilang. Mengetahui itikad buruk tersebut, polisi langsung menyegel koperarsi tersebut. Petugas menduga ada manipulasi dalam usaha koperasi tersebut, karena surat menyurat tidak lengkap dan dan tidak memiliki ijin cabang.
Di tempat lain, rombongan bupati menemukan koperasi simpan pinjam, yang sudah 6 tahun tidak melakukan rapat anggota tahunan. Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, menegaskan hal tersebut adalah pelanggaran dalam aturanan perkoperasian. Banyaknya pelanggaran tersebut mengindikasikan adanya praktek rentenir dalam aktivitasnya. Sedikitnya ada sebelas koperasi, yang diduga melanggar aturan.
Baca Juga: Jumlah Nasabah Pegadaian Meningkat di Tengah Pandemi Covid-19
Sebelumnya, pemerintah telah mengluarkan surat edaran terkait penundaan angsuran bagi para nasabah koperasi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk intervensi pemerintah dalam mengurangi dampak sosial Covid-19. Namun ternyata di lapangan, banyak koperasi abal-abal yang tetap melakukan penagihan.
#KoperasiBodong #Rentenir #Lumajang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.