A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Sidang Lanjutan, Bupati Nonaktif Lampung Utara Terima Fee Miliaran Rupiah

Kompas TV regional berita daerah

Sidang Lanjutan, Bupati Nonaktif Lampung Utara Terima Fee Miliaran Rupiah

Kompas.tv - 9 April 2020, 14:22 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus korupsi di Kabupaten Lampung Utara atas empat terdakwa dilakukan secara online di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang dalam sidang kali ini jaksa penutut umum KPK menghadirkan lima saksi.

Sidang kasus korupsi di Dinas PU dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara atas empat terdakwa yakni Agung Ilmu Mangku Negara, Bupati nonaktif Lampung Utara, Syahbuddin mantan Kepala Dinas PU, Wan Hendri mantan Kepala Dinas Perdagangan, serta Raden Syahrir orang kepercayaan Bupati. Sidang berlangsung secara online di ruang Bagir Manan dan di ketuai Efiyanto beserta empat hakim anggotanya di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada rabu (8/3/2020) siang.

Jaksa penutut umum KPK menghadirkan lima saksi yakni, Gunaido Uthama Sekretaris Inspektorat Lampung Utara, Syamsir mantan Sekretaris Daerah Lampung Utara, serta tiga orang dari pihak swasta atas nama Septo Sugiarto, Abdurahman dan Dede Bastian.

Dalam keterangan saksi Gunaido Uthama sebagai Sekretaris Inspektorat Lampung Utara, membenarkan telah mengumpulkan uang fee proyek di Dinas PUPR Lampung Utara sebesar 6 Miliar rupiah. Uang tersebut diperuntukan membelikan terdakwa Agung Ilmu Mangku Negara satu unit mobil mewah senilai 2,5 miliar rupiah termasuk sisa uang tersebut.

Baca Juga: Diduga Lakukan Penipuan, Wakil Ketua DPRD Tulang Bawang Dipolisikan

Uang fee sebesar 6 Miliar rupiah tersebut bersumber dari pihak kontraktor pengerjaan proyek di Dinas PUPR, dengan total nilai proyek sebesar 30 Miliar rupiah.

#SidangKorupsi #KPK #LampungUtara




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x