Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
LOMBOK TIMUR, KOMPAS TV - Kuasa hukum keluarga Zaenal Abidin,Yan Mangandar, berencana melaporkan pihak Jaksa Penuntut Umum karena hanya menuntut 9 oknum polisi setahun penjara usai menganiaya korban Zainal Abidin hingga tewas.
Laporan tersebut akan disampaikan oleh Yan selaku kuasahukum kepada Komisi Kejaksaan dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.
“Akibat tuntutan yang rendah ini, seperti kemungkinan laporkan Kajari Lotim dan Kajati NTB selaku pimpinan Penuntut Umum dan Jaksa Peneliti yang menutut rendah ke Komisi Kejaksaan dan Kejagung RI,” kata Yan saat dikonfirmasi Kompas.com pada Kamis (2/4/2020).
Tak hanya itu, Yan juga berencana meminta pengawasan lebih maksimal kepada Komisi Yudisial sampai persidangan memasuki agenda putusan nantinya.
Baca Juga: 9 Oknum Polisi Dituntut Setahun Bui Usai Tewaskan Anaknya, Ibu Korban: Ini Manusia, Bukan Anak Ayam
"Selai itu, meminta pengawasan lebih maksimal dari KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dalam Putusan Hakim PN Selong nantinya," kata Yan.
Yan menyampaikan, akan kembali menjlalin komunikasikan dengan koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam #SaveZainalAbidin yang sudah sejak awal berjuang untuk membicarakan berbagai upaya advokasi.
Sementara itu, ibunda Zaenal, Rahmah mengaku tak terima sembilan oknum anggota polisi yang menganiaya anaknya, Zaenal Abidin, hingga tewas hanya dituntut satu tahun penjara oleh JPU.
Menurut dia, anaknya diperlakukan seperti anak ayam oleh Sembilan anggota polisi tersebut. Itu karena mereka tega menganiaya buah hatinya sampai akhirnya mengembuskan nafas terakhir.
"Masa perbuatannya seperti itu (menganiaya hingga tewas) dipenjara setahun. Pokoknya saya tidak mau, ini anak manusia, bukan anak ayam," kata Rahmah.
Rahmah mengaku ingin sembilan anggota polisi tersebut mendapat ganjaran hukuman yang setimpal. Itu sebabnya, kata dia, JPU menuntut para terdakwa hukuman yang berat.
Baca Juga: Jaksa Beberkan Detail Kronologi Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan di Persidangan
"Kalau berat perbuatannya, supaya berat juga hukumannya. Ini nyawa anak saya melayang," kata Rahmahyang terisak sembari menyeka air matanya.
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani keluarga Zaenal menyampaikan, bahwa menolak atas tuntutan satu tahun penjara. Berikut bunyi penggalan surat pernyataan tersebut.
“Menyatakan menolak atas tuntutan satu tahun penjara ke pada 9 Polisi. Rendah tuntutan tersebut mengakibatkan, hati nurani kami se- keluarga semakin tersakiti,” tulis surat tersebut.
“Kami mohon agar 9 terdakwa dihukum dengan seadil-adilnya sesuai dengan perbuatan yang menewaskan keluarga kami almarhum Zaenal.”
Seperti diketahui, kasus penganiayaan terhadap Zaenal Abidin terjadi pada tahun lalu atau 2019. Berawal ketika korban Zaenal terjaring razia kendaraan bermotor oleh polisi.
Zaenal yang diberhentikan untuk diperiksa mengenai surat-surat kelengkapan terlibat adu fisik dengan anggota Polres Lombok Timur hingga akhirnya tewas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.