Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
MALANG-KOMPAS.TV- Polres Malang menerapkan physical distancing dan protokol pengamanan khusus di kawasan Perumahan per Sabtu (28/03/2020). Hal ini dilakukan untuk memutus rantai persebaran virus corona.
Perumahan pertama yang menerapkan physical distancing atau pembatasan interaksi fisik adalah Perumahan Puncak Bukit Tidar Kecamatan Dau Kabupaten Malang. Penerapan ini dicek langsung oleh Kapolres malang AKBP Hendri Umar, Bupati Malang Sanusi, dan Dandim 0818 Letkol Infantri Ferry Muzawwad.
Dengan adanya penerapan pembatasan interaksi fisik ini, maka akan ada protokol khusus bagi warga yang akan berkunjung. Selain wajib mencuci tangan, melalui pengecekan suhu tubuh, kemudian masuk ke bilik steril, setiap pengunjung juga akan dibatasi ketat.
Kawasan Perumahan ini menjadi kawasan pertama sebagai percontohan physical distancing di Kabupaten Malang. Selanjutnya penerapan physical distancing ini akan diterapkan secara merata ke kawasan Perumahan dan Permukiman di Kabupaten Malang.
Hal ini diharap dapat memutus rantai persebaran pandemik covid -19, serta menurunkan jumlah orang dengan resiko atau ODR, dan orang dalam pantauan atau ODP.
Selain menerapkan physical distancing, pihak PMI Kabupaten Malang juga rutin melakukan penyemprotan disinfektan di Permukiman warga. Dalam sehari PMI Kabupaten Malang bisa melakukan penyemprotan hingga enam ratus titik, yang tersebar di 40 posko.
#physicaldistancing
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.