A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Terdakwa Kasus Vina Garut Divonis 2,9 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

Kompas TV regional berita daerah

Terdakwa Kasus Vina Garut Divonis 2,9 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

Kompas.tv - 26 Maret 2020, 19:24 WIB
terdakwa-kasus-vina-garut-divonis-2-9-tahun-penjara-dan-denda-1-miliar
Dua terdakwa kasus video mesum Vina Garut saat menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Garut Kamis (26/3/2020) (Sumber: KOMPASTV/RIDWAN MUSTOPA)
Penulis : Idham Saputra

GARUT, KOMPASTV - Dua terdakwa kasus asusila Vina Garut dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut saat menjalani sidang putusan Kamis siang (26/03). 

Keduanya dinyatakan telah melanggar Undang-Undang Pornografi dan dihukum 2,9 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Video Threesome Vina Garut Digelar

Pembacaan putusan kepada terdakwa WE dan AD dilakukan secara terpisah. 

Sedangkan untuk terdakwa VA sidang putusan baru akan dilakukan pekan depan. 

Pembacaan putusan pertama dilakukan untuk terdakwa WE.

Setelah putusan kepada WE yang digelar secara terbuka dan dihadiri istri terdakwa selesai, majelis hakim kembali melakukan pembacaan untuk terdakwa AD. 

Pembacaan putusan kepada AD pun sama dengan WE.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada WE dan AD, yakni kurungan 2 tahun 9 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.

Baca Juga: Video Mesum Pramugari Beredar, Polisi Lakukan Penyelidikan

Usai mendengar putusan itu, WE dan AD sempat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. 

Hasil putusan majelis hakim itu akhirnya diterima, namun pihak jaksa penuntut umum masih pikir-pikir atas putusan itu.

Kasi Pidum mengatakan pihaknya masih pikir-pikir dan akan berkonsultasi dengan kejaksaan tinggi terkait putusan majelis hakim.

Sementara itu, kuasa hukum dua terdakwa mengaku menerima atas putusan majelis hakim.

Apalagi sebelumnya JPU menuntut dua kliennya 4 tahun kurungan dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.

Baca Juga: Pemeran Video Viral Vina Garut Idap Penyakit Mematikan




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x