A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Sebar Video Hoaks Kematian Pasien Corona, Seorang Pria Diamankan

Kompas TV regional berita daerah

Sebar Video Hoaks Kematian Pasien Corona, Seorang Pria Diamankan

Kompas.tv - 26 Maret 2020, 16:57 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Karena menyebarkan informasi hoaks terkait kematian seorang pasien positif corona di Bandar Lampung, seorang pria harus berurusan dengan polisi.

Hal ini mengajarkan kita untuk lebih bijak menggunakan media sosial di tengah kondisi wabah virus covid-19 atau corona.

NS, warga Bandar Lampung tak menyangka kalau ulahnya menyebarkan video hoaks melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp miliknya ini ternyata harus membuat dirinya berakhir di sel tahanan.

Video hoaks yang ia sebar ialah mengenai kematian pasien positif Covid-19 atau corona, padahal saat ini pasien sedang dirawat pada ruang siolasi RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung.

Baca Juga: Satu Pasien Positif Corona, Dinkes Lampung Imbau Warga Tetap Tenang

Informasi hoaks ini membuat masyarakat menjadi resah. Pelaku pun langsung diamankan petugas dikediamannya pada Rabu (25/3) dini hari, setelah menyebarkan video berdurasi 1 menit 20 detik tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan, perbuatan pelaku sudah membuat keresahan warga ditengah wabah corona. Video yang disebarkan pelaku belum diketahui identitas Rumah Sakit.

Sementara NS, pelaku penyebar video bohong mengaku, tidak ada maksud untuk membuat kabar hoaks, ia mendapatkan video itu dari grup Whatsapp alumni SMA, lalu ia sebar ke group Whatsapp lainnya dan menambahkan keterangan seperti “seorang pendeta yang diisolasi di RSUD Abdul Moeloek karena terkena virus corona telah meninggal dunia”.

Baca Juga: Umat Muslim Jaga Rumah Umat Hindu Saat Perayaan Nyepi

Kendati pelaku mengaku menyesali atas perbuatannya, namun ia tetap dikenakan pasal undang-undang ITE.

#lawanhoaks #Hoax #bandarlampung




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA


Hukum

KPK Geledah Kantor Gubernur Bengkulu

4 Desember 2024, 15:42 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x