A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Tangkap Mobil Bawa Narkoba, Peredaran 212 Kg Sabu Digagalkan Polisi

Kompas TV regional berita daerah

Tangkap Mobil Bawa Narkoba, Peredaran 212 Kg Sabu Digagalkan Polisi

Kompas.tv - 13 Maret 2020, 18:12 WIB

TABALONG, KOMPAS.TV - Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan peredaran ratusan kilogram nearkotika dari hasil penangkapan pada Jumat (13/3/2020) dini hari.

Kasus ini terungkap dari hasil penindakan terhadap terduga pelaku peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika golongan i jenis sabu dan ekstasi di Desa Jaro RT.05 Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Berdasarkan kronologi, pada jumat dini hari, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku yang menggunakan mobil di jalan simpang empat desa Jaro.

Setelah dilakukan penangkapan akibat dicurigai memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika, polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil berwarna putih tersebut di halaman Mapolsek Jaro, Kab. Tabalong.

Pada penggeledahan yang disaksikan kepala desa dan warga sekitar, ditemukan barang bukti narkotika berupa 68 paket sabu bungkus pelastik bening seberat  69.360 gram, 140 paket sabu yang dibungkus kemasan teh cina berwarna hijau dengan berat 143.500 Gram dan Lima bungkus Ekstasi berlogo petir seberat 14.032 Gram.

Total barang bukti yang diamankan petugas ialah 208 bungkus sabu seberat 212.860 Gram atau 212,86 Kilogram dan Ekstasi seberat 14.032 Gram atau 14.03 Kilogram.

Selain itu polisi juga menyita dua unit telpon genggam, uang tunai Rp.3.500.000,- dan satu unit mobil yang dipakai membawa barang terlarang tersebut.

Tersangka berinisial D-A yang diketahui merupakan laki-laki warga Kalimantan Timur diamankan dan terancam pasal 114 ayar (2) subs pasal 112 ayat (2) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan selatan, Irjen Pol Yazid Fanani saat dikonfirmasi Jumat siang di Banjarmasin menyatakan, pihaknya tengan melakukan pedekatan hukum dan hasilnya segera diungkap dalam waktu dekat.

"Polda sedang lakukan upaya pendekatan hukum terhadap sindikat dan pelaku, Insha Allah dalam waktu dekat akan disampaikan hasilnya", ucap Kapolda Kalsel, Irjen Pol Yazid Fanani.

Sementara terkait jumlah pasti narkotika yang diamankan polisi, polda kalsel menyatakan masih akan melakukan evaluasi.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x