Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JEPARA, KOMPAS.TV - Hal itu disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo usai menghadiri musyawarah perencanaan pembangunan di Jepara, Selasa (10/3/2020) siang. Terkait dengan meninggalnya lima santri dan seorang pengasuh pondok pesantren yang tenggelam di kubangan bekas galian C, Ganjar mengatakan bahwa dirinya mendapatkan laporan sementara bahwa tambang galian C tersebut berseratus legal. Meski demikian pihakanya akan mengecek semua aturan yang harus dipenuhi oleh pihak penambang termasuk mereklamasi seluruh lahan bekas galian C serta menjaga keamanan area tersebut. Jika nanti terbukti ada unsur pelanggaran pihaknya akan menindak tegas dengan mencabut ijin operasional serta menyerahkan kasusnya kepada pihak Kepolisian. Dalam tiga bulan terahir di Jawa Tengah sudah ada 10 korban jiwa yang meninggal akibat bekas galian C yang tidak direklamasi, selain enam korban di Grobokan pada ahir Januari 2020 lalu juga ada empat anak di Kudus, Jawa Tengah yang meninggal di area bekas tambang galian C.
#TambangGalianC #Grobokan #GubenurJawaTengah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.