A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Pembunuh Sopir Taksi Online di Jepara Ternyata Pecatan TNI, Punya Utang Rp200 Juta

Kompas TV regional berita daerah

Pembunuh Sopir Taksi Online di Jepara Ternyata Pecatan TNI, Punya Utang Rp200 Juta

Kompas.tv - 5 Maret 2020, 00:31 WIB
pembunuh-sopir-taksi-online-di-jepara-ternyata-pecatan-tni-punya-utang-rp200-juta
Ilustrasi jenazah korban pembunuhan (Sumber: Pixabay)
Penulis : Tito Dirhantoro

JEPARA, KOMPAS TV - Satuan Reskrim Polres Jepara berhasil meringkus pembunuh sopir grab, Tri Ardiyanto (40), warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Pelaku pembunuhan berinisial DS yang merupakan warga Kecamatan Kaliwungu, Kudus ditangkap polisi di daerah Yogyakarta. 

Dari hasil penelusuran polisi, laki-laki berusia 33 tahun itu ternyata mantan anggota TNI. Dia bekas personel Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa, Salatiga yang desersi pada 2007.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yusi Andi Sukmana, mengatakan pelaku nekat melakukan pembunuhan karena ingin menguasai mobil honda jazz putih milik korban. 

Baca Juga: Ricuh! Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online, Keluarga Korban Menyerang Pelaku

"Pelaku memang sudah merencanakan pembunuhan itu. Dia mengaku terpaksa karena banyak utang sampai Rp200 juta," kata Yusi dalam konferensi persnya di Jepara, Jawa Tengah, pada Rabu (4/3/2020).

Menurut Yusi, sebelum melakukan pembunuhan, pelaku diketahui memang sudah beberapa kali memakai jasa korban. 

Untuk mengelabui petugas, kata Yusi, pelaku mengubah warna mobil Honda Jazz korban menjadi hitam. Setelah itu, DS menjualnya kepada pasangan suami istri, TA dan DY, yang merupakan warga Sleman.

Kepada polisi, DS mengaku bisa menjual mobil itu melalui perantara HW. Dalam kasus ini, TA, DY dan HW dijerat pasal 480 KUHP dan ditetapkan sebagai tersangka penadah barang curian.

"Mobil dijual seharga Rp 25 juta dan baru dibayar Rp 7 juta," kata Yusi.

Yusi menjelaskan pelaku membunuh korban Tri Ardiyanto dengan cara menusuk korban ke bagaian dada pakai pisau yang sudah disiapkannya di dalam tas.

Tak cukup sampai di situ, untuk memastikan korban benar-benar tewas, pelaku kemudian mencekiknya.

Setelah itu, pelaku mengambil alih kemudi dan melaju ke rumah kontrakannnya di Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kudus untuk mengambil selimut guna membungkus jasad korban.

Baca Juga: Penemuan Kerangka Manusia di Bantul, Diduga Korban Pembunuhan

Jasad korban yang telah terbungkus selimut kemudian diikat menggunakan tali yang telah diberi pemberat batu. 

Pelaku yang berencana menenggelamkan jasad korban kemudian bergegeas ke arah Jepara.

Pada Rabu (5/2/2020) dinihari sekitar pukul 04.00 WIB pelaku membuang jasad korban dari atas jembatan di Sungai Serang Welahan Drain Dua, Desa Bugo, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Jateng Kamis (6/2/2020) pagi.

Namun, pada Kamis (6/2/2020) pagi, jasad korban ditemukan oleh warga setempat mengambang di Sungai Serang Welahan Drain (SWD) Dua, Desa Bugo, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, tak jauh dari lokasi jembatan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x