Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
PURBALINGGA, KOMPAS TV - Malang benar nasib anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga, Muji Raharjo. Pria berusia 44 tahun itu dianiaya kakak beradik hingga mengakibatkan tulang rusuknya patah.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Widodo Ponco Susanto, mengatakan penganiayaan oleh kakak beradik berinisial FK (27) dan DN (19) terhadap Muji terjadi pada Minggu (16/2/2020).
“Penganiayaan terhadap Muji terjadi di jembatan Soso yang menghubungkan Mrebet-Bojongsari,” kata Widodo di Purbalingga, Jawa Tengah pada Selasa (3/3/2020).
Baca Juga: Lakukan Penganiayaan Karena Cemburu, Anak Bupati Rokan Hilir Diringkus Polisi
Widodo mengungkapkan kedua pelaku penganiayaan terhadap Muji merupakan warga Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan keduanya bermula saat FK yang mengendarai motor tengah mendorong sepeda motor DN yang mogok menggunakan kaki.
Pada saat bersamaan, Muji Raharjo yang ketika itu tengah membuntuti target narkoba melaju di belakang kedua pelaku.
Namun, tanpa sengaja Mugi menyerempet sepeda motor FK dan DN. Akibatnya, ketiganya pun sama-sama terjatuh.
"Kedua pelaku yang emosi kemudian memukul, menendang dan menginjak-injak korban. Korban saat itu sedang bertugas membuntuti target," kata Widodo.
Selain mengalami patah tulang rusuk, Widodo menuturkan, korban juga mengalami luka pada pelipis dan lutut. Akibatnya, korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca Juga: Tega! Baju Tak Kunjung Disiapkan, Penyanyi Jebolan Ajang Pencarian Bakat Ini Aniaya Ibunya
Lebih lanjut, Widodo mengatakan, pihaknya pun tak tinggal diam atas aksi kakak beradik itu yang melukai anggotanya.
Dua minggu berselang setelah kejadian, pihaknya menangkap kedua pelaku di rumahnya pada Minggu (1/3/2020) setelah menerima laporan.
Saat ini kedua pelaku pun telah ditahan. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) kesatu dan kedua KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.