Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sidang yang berlansung di pengadilan negeri Tanjung Karang pada Kamis siang, dipimpin oleh Pastra Joseph Ziraluo, sebagai ketua majelis hakim beserta dua hakim anggota mantan sekretaris partai Demokrat Lampung.
Fajrun Najah Ahmad divonis dua tahun penjara karena telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan uang kepada namuri yasin senilai 2,75 miliar rupiah. Ketua majelis hakim menyampaikan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 372 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Baca Juga: Pelimpahan, Tersangka Agung Ilmu Mangkunegara Akan Disidang Bulan Depan
Sementara itu, terpidana Fajrun Najah Ahmad didampingin sang istri diwancarai seusai sidang digelar menyatakan menerima atas keputusan majelis hakim.
#FajrunNajahAhmad #PartaiDemokrat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.