A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Terancam 10 Tahun Penjara, Rangga Sasana Ajukan Penangguhan Penahanan

Kompas TV regional berita daerah

Terancam 10 Tahun Penjara, Rangga Sasana Ajukan Penangguhan Penahanan

Kompas.tv - 20 Februari 2020, 19:20 WIB
Penulis : Dea Davina

BANDUNG, KOMPAS.TV - Tak bisa bernapas panjang.

Itu keluhan yang dirasakan oleh tersangka Sunda Empire, Rangga Sasana.

Rangga mengaku sudah lama mengidap sakit paru-paru, dan telah beberapa kali juga dirawat di rumah sakit.

Ini jadi alasan utama, seorang Sekretaris Jenderal Sunda Empire ini, ingin mengajukan penangguhan penahanan.

Menurutnya, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak seorang tahanan untuk berobat.

Bukan Rangga jika tanpa kontroversi.

Rangga menilai tak ada alasan bagi polisi untuk tidak mengabulkan penangguhan penahanannya.

Dia menilai tidak terlibat dalam kegaduhan yang diciptakan Sunda Empire, karena kegaduhan sudah terjadi sebelum dia bergabung Sunda Empire.

Rangga Sasana boleh saja percaya diri permohonannya dikabulkan.

Namun, penangguhan penahanan tak begitu saja diberikan polisi.

Polda Jawa Barat, masih akan menganalisis soal risiko, jika tersangka tidak ditahan. Termasuk juga pertimbangan soal investigasi penyidik.

Keberadaan Sunda Empire sempat menimbulkan kontroversi karena berbagai klaim, dan membelokkan sejumlah fakta sejarah.

Hingga akhirnya tiga orang yang disebut petinggi Sunda Empire ditangkap polisi pada akhir Januari lalu.

Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong dan membuat keonaran.

Satu tersangka, Rangga Sasana adalah anggota Sunda Empire yang paling sering membuat pernyataan atas klaim-klaim kelompok itu. Mereka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara. 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x