Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
MAKASSAR, KOMPAS.TV - Sempat mendapat penolakan narapidana kasus penyalagunaan narkotika, Rahmat Taqwa, akhirnya dilantik sebagai anggota DPRD Kota Makassar. Pelantikan dilakukan karena Rahmat Taqwa memiliki SK Gubernur dan surat keputusan KPU Kota Makassar.
Setelah ditunda selama 5 bulan, anggota DPRD Kota Makassar dari fraksi PPP, Rahmat Taqwa, akhirnya dilantik.
Pelantikan narapidana kasus penyalagunaan narkotika ini dilakukan di Ruang Paripurna DPRD Kota Makassar yang dihadiri oleh pejabat Wali Kota Makassar dan seluruh anggota DPRD Kota Makassar.
Pelantikan dilakukan sesuai dengan SK Gubernur dan surat dari KPU Kota Makassar.
Sebelumnya, pelantikan Rahmat Taqwa sempat mendapatkan protes.
Alasannya, Rahmat menjadi narapidana narkoba yang divonis 9 bulan rehabilitasi.
Penolakan ini dilakukan karena dianggap sebagai melanggar aturan partai.
Namun, Ketua Fraksi PPP Makassar membantah karena pelantikan sudah sesuai dengan tata tertib DPRD Makassar.
Rahmat Taqwa ditangkap oleh Satnarkoba Polrestabes Makassar pada September 2019 lalu.
Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti jenis sabu.
Meski telah dilantik, Rahmat Taqwa tetap harus menjalani masa rehabilitasi selama 9 bulan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.