A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 247

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 247
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 86
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Napi Narkoba Dilantik Jadi Anggota DPRD di Makassar

Kompas TV regional berita daerah

Napi Narkoba Dilantik Jadi Anggota DPRD di Makassar

Kompas.tv - 15 Februari 2020, 01:06 WIB
Penulis : Christandi Super

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Sempat mendapat penolakan narapidana kasus penyalagunaan narkotika, Rahmat Taqwa, akhirnya dilantik sebagai anggota DPRD Kota Makassar. Pelantikan dilakukan karena Rahmat Taqwa memiliki SK Gubernur dan surat keputusan KPU Kota Makassar.

Setelah ditunda selama 5 bulan, anggota DPRD Kota Makassar dari fraksi PPP, Rahmat Taqwa, akhirnya dilantik.

Pelantikan narapidana kasus penyalagunaan narkotika ini dilakukan di Ruang Paripurna DPRD Kota Makassar yang dihadiri oleh pejabat Wali Kota Makassar dan seluruh anggota DPRD Kota Makassar.

Pelantikan dilakukan sesuai dengan SK Gubernur dan surat dari KPU Kota Makassar.

Sebelumnya, pelantikan Rahmat Taqwa sempat mendapatkan protes.

Alasannya, Rahmat menjadi narapidana narkoba yang divonis 9 bulan rehabilitasi.

Penolakan ini dilakukan karena dianggap sebagai melanggar aturan partai.

Namun, Ketua Fraksi PPP Makassar membantah karena pelantikan sudah sesuai dengan tata tertib DPRD Makassar.

Rahmat Taqwa ditangkap oleh Satnarkoba Polrestabes Makassar pada September 2019 lalu.

Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti jenis sabu.

Meski telah dilantik, Rahmat Taqwa tetap harus menjalani masa rehabilitasi selama 9 bulan.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x