Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menangkap Asep muktar sebagai kurir yang membawa sabu seberat 320 gram pada Desember 2019 lalu, selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan menangkap Supiyandi dengan barang bukti 500 gram sabu dan 437 butir ekstasi.
Dari hasil penyelidikan, polisi kembali menangkap Joni Efendi kurir ketiga dalam rantai jaringan yang disebut polisi mengalami perubahan modus baru, untuk mengelabui petugas, dengan total barang bukti 2020 gram atau 2 kilogram narkotika jenis sabu senilai empat miliar rupiah.
Ketiga pelaku yang dikethaui benama Asep Muktar, Supiyadi, dan Joni Fendi warga Bandar Lampung yang merupakan kurir narkotika jenis sabu seberat dua kilo gram. Pihak kepolisian menafsir, narkotika jenis sabu tersebut jika berhasil edarkan ke kalangan masyarakat senilai empat miliyar rupiah.
Sejak ketiganya ditangkap, polisi berhasil mengumpulkan sejumlah keterangan yang mengerucut bandar besar berinisal S, yang kini masuk daftar target operasi polisi.
Sementara ketiga tersangka dijerat pasal berlapis tentang narkotika, dengan pidana maksimal pejara seumur hidup atau hukuman mati.
#PeredaranNarkoba #Sabu #Aceh
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.