Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
BANDUNG, KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus investasi bodong yang dilakukan oleh enam terdakwa dari Akumobil di gelar di Pegadilan Negeri Bandung dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Keenam terdakwa dihadirkan di ruang sidang, yakni Bryen Jhon, Alief, Ridwan, Firman, Nurul Husni dan Muhamad Idris.
Dalam agenda pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum menjelaskan ke enam terdakwa mendirikan PT Akumobil dengan modal Rp 12 juta, namun dalam akta pendirian perusahaan nya terdakwa mencantumkan angka sebesar Rp 10 miliar rupiah.
Kuasa hukum terdakwa menyatakan, dari kerugian konsumen Rp 128 miliar, terdakwa akan mengembalikan Rp 70 miliar kepada korban yang berjumlah lebih dari seribu orang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.