A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Kejaksaan Tetapkan Bos Kontraktor Tersangka Korupsi

Kompas TV regional berita daerah

Kejaksaan Tetapkan Bos Kontraktor Tersangka Korupsi

Kompas.tv - 13 Februari 2020, 09:54 WIB
Penulis : KompasTV Jember

JEMBER, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Jember Jawa Timur menetapkan Direktur PT. Maksi Solusi Enjinering, Irawan Sugeng Widido alias Dodik, sebagai tersangka kasus korupsi revitaliasi atau pembangunan kembali Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dodik langsung digelandang ke mobil tahanan kejaksaan untuk dititipkan ke Lapas Kelas II Jember.

Dari hasil pemeriksaan, Dodik diketahui menggunakan sejumlah sisa dana proyek dan setiap pekerjaan dari nilai kontrak 8 persen untuk kepentingan sendiri. Ia berperan sebagai konsultan perencana dan desain pasar manggisan kecamatan tanggul, serta meminjam bendera untuk pengerjaan proyek.

Plh Kasi Intel Kejari Jember, Muhammad Jufri, menyatakan Dodik sebelumnya dipanggil kejaksaan 2 kali sebagai saksi, namun mangkir tanpa ada keterangan. Ia dipanggil kembali untuk yang ke 3 kalinya dan di pemeriksaan ketiga, Dodik langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Penetapan tersangka berdasarkan 2 alat bukti, yakni keterangan saksi dan 3 tersangka yang sebelumnya ditahan. Tersangka Dodik dikenakan pasal 2 dan 3 Undang - undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda 200 juta hingga 1 miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember telah menetapkan 3 orang tersangka dalam korupsi revitalisasi Pasar Manggisan, mereka adalah Mantan Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Jember, Anas Ma’ruf, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tim konsultan perencana Muhammad Fariz Nurhidayat Fariz, dan pelaksana kegiatan pembangunan pasar, Edi Shandy.

Jadi Total sudah ada 4 tersangka kasus korupsi pasar tradisional ini. Penyidik terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi lainnya, karena bisa jadi masih ada tersangka lain.

Perlu diketahui, proyek Revitalisasi Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul senilai Rp 7,8 miliar. Namun, hingga batas terakhir pengerjaan, revitalisasi pasar ini mangkrak sampai sekarang.

Kejaksaan melakukan penyegelan dan melakukan penyelidikan pada 17 Juni 2019 lalu. Kejaksaan lalu menggeledah kantor Disperindag Jember dan kantor Unit Kerja Pengadaan barang dan Jasa pada 20 Juni 2019. Kejaksaan menyita satu koper dokumen dari 2 kantor tersebut.

#KejariJember #PejabatKorupsi #ProyekPembangunanPasar #KontraktorKorupsi




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x