A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Bunuh PSK Gara-Gara Kurang Bayar, Pria Hidung Belang Dibekuk

Kompas TV regional berita daerah

Bunuh PSK Gara-Gara Kurang Bayar, Pria Hidung Belang Dibekuk

Kompas.tv - 5 Februari 2020, 12:41 WIB
bunuh-psk-gara-gara-kurang-bayar-pria-hidung-belang-dibekuk
Kasatreskrim Polretabes Kota Bandung AKBP Galih Indragiri saat merilis kasus pembunuhan PSK oleh pria hidung Belang di Bandung, Jawa Barat. (Sumber: KOMPASTV/BANDUNG)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV – Aparat Polsek Lengkong dibantu tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Bandung, Jawa Barat (Jabar) menangkap pelaku pembunuhan terhadap pekerja seks komersial (PSK). Pelaku berinisial HS ditangkap tanpa perlawanan.

Kasus tersebut berawal dari laporan dari pemilik Hotel Sampuran, Jalan Pangarang, Kota Bandung, bahwa ditemukan sesosok mayat perempuan yang terlentang di atas Kasur. Korban berinisial AN.

Berselang lima jam, polisi berhasil meringkus HS, pria hidung belang yang tega menghabisi teman kencanya. Sementara dari lokasi pembunuhan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.

Kasatreskrim Polretabes Kota Bandung AKBP Galih Indragiri mengungkapkan, aksi kejam HS dilakukan setelah dirinya berkencan dengan korban. “Tersangka ditangkap di Kawasan Alun-alun Bandung,” katanya.

Dia membeberkan, tersangka merupakan pengguna jasa korban selaku pekerja seks komersial. Awalnya sudah ada perjanjian dengan korban, namun bayaran tersangka ternyata kurang.

Hal inilah yang membuat marah korban. Keduanya sempat cekcok sebelum akhirnya tersangka mencekik korban hingga tewas.

“Yang disepakati Rp 200 ribu, namun tersangka hanya membawa kurang dari Rp 100 ribu,” terang Galih Indragiri.

Menurutnya, tersangka HS dijerat dengan pasal 351 ayat 3 jo 338 KUHP dengan ancaman huuman di atas lima tahun penjara.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x