Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
BATANG, KOMPAS.TV - Polres Batang menangkap M-L (Moh Luthfi), warga Kertijayan, Kabupaten Pekalongan yang merupakan spesialis pencurian ban mobil. Dihadapan Polisi, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan tindakan pencurian ban di tiga lokasi, yaitu Kota Pekalongan dan Batang. Terakhir, dirinya melakukan pencurian ban di Balai Desa Warungasem, Batang. Ban mobil ambulans dan sebuah minibus ia gasak dalam waktu satu malam. Kemudian menjual ban dan velg di toko di wilayah Pantura Pekalongan. Tersangka ditangkap di rumahnya, setelah Polres Batang mendapat laporan adanya pencurian ban di Balai Desa Warungasem. Namun karena mencoba kabur tersangka, di hadiahi timah panas oleh petugas. Dari tangan pelaku Polisi berhasil menyita delapan ban hasil curian. Serta sebuah dongkrang dan kunci velg untuk melancarkan aksinya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka mendekam di rumah tahanan Polres Batang. Ia dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
#PencurianBanMobil #SpesialisPencuriBan #Batang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.