A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Sering Beraksi di Wilayah Pantura, Maling Ban Mobil Akhirnya Ditangkap

Kompas TV regional berita daerah

Sering Beraksi di Wilayah Pantura, Maling Ban Mobil Akhirnya Ditangkap

Kompas.tv - 4 Februari 2020, 09:28 WIB
sering-beraksi-di-wilayah-pantura-maling-ban-mobil-akhirnya-ditangkap
Kapolres Batang AKBP Abdul Waras saat konferensi pers soal kasus pencurian ban mobil di Polres Batang, Jawa Tengah, Senin (3/2). (Sumber: Screenshot video/Nur Khalis/Kompas TV Sumenep)
Penulis : Deni Muliya | Editor : Idham Saputra

BATANG, KOMPAS.TV – Moh Luthfi harus berurusan dengan aparat Polres Batang, Jawa Tengah, Senin (3/2). Warga Kertijayan, Kabupaten Pekalongan, itu dibekuk lantaran terlibat pencurian ban mobil di Wilayah Pantura.

Di depan polisi, pelaku mengaku sudah tiga kali mencuri ban. Dua di Kota Pekalongan dan terakhir pelaku menggondol ban mobil di Balai Desa Warungasem Batang. Ban mobil ambulans dan sebuah minibus digasak dalam waktu satu malam.

Luthfi lantas menjual ban dan velg di toko Wilayah Pantura Pekalongan. Dia mengaku beraksi seorang diri dan butuh waktu satu jam saat melancarkan aksinya. “Saya kerjanya sopir jadi bisa nyopot ban. (Hasil ban curian) dijual Rp 2 jutaan,” katanya.

Saat hendak ditangkap di rumahnya, pelaku mencoba kabur. Polisi pun akhirnya menghadiahi timah panas.

Kapolres Batang AKBP Abdul Waras menyebut, tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan adanya pencurian ban di Balai Desa Warungasem. Dalam aksinya, tersangka menggunakan Mitubishi L300. “Kami mengamankan barang bukti berupa dongkrak dan ban. Motifnya sendiri kebutuhan ekonomi yang bersangkutan,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di rumah tahanan Polres Batang. Dia dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x