Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
BULUKUMBA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap dua tersangka pembuang bayi dalam kantong plastik di Jembatan Raowa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali menyebutkan bahwa pelaku laki-lakinya masih saudara kandung dengan pelaku perempuan. Dalam artian, dua tersangka tersebut merupakan paman dan keponakan yang menjalin hubungan di luar pernikahan sejak tahun 2019.
Kedua tersangka pembuang bayi dalam kantong plastik Di Jembatan Raowa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, kini ditahan di Mapolres Bulukumba.
Keduanya memutuskan membuang bayi karena merasa malu jika hubungan keduanya diketahui oleh keluarga dan tetangga.
Polisi telah memeriksa empat saksi dan saat ini tengah menunggu keterangan satu saksi yang diketahui membantu proses persalinan sebelum bayi dibuang di Jembatan Raowa.
Atas perlakuannya, Pihak Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba akan menerapkan Pasal 305 Junto 308 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara kepada kedua tersangka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.