Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
MALANG-KOMPAS.TV- Hakim memvonis Z-A, pelajar SMA pembunuh begal di Kabupaten Malang ,1 tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial di Wajak Kabupaten Malang.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Yoedi Anugrah, pertimbangan hukuman pembinaan selama satu tahun tersebut, dikarenakan waktu tersebut dirasa cukup bagi Z-A untuk memperbaiki diri. Selama pembinaan tersebut Z-A akan menjalani pendidikan umum, agama, hingga keterampilan, Z-A juga akan menjalani sekolah seperti biasanya di Lembaga Sosial tersebut.
Yoedi menambahkan, vonis yang diberikan lewat pasal 351 ayat 3, karena Z-A terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Hal tersebut dibuktikan lewat hasil visum dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Syaiful Anwar Malang, bahwa korban juga mengalami luka akibat penganiayaan.
Sebelumnya Z-A sempat didakwa seumur hidup atas kasus pembunuhan begal yang dilakukannya. Vonis satu tahun pembinaan ini jauh lebih rendah. Namun dalam sidang pledoi, kuasa hukum melakukan pembelaan dengan pasal 49 KUHP ayat 1 dan 2 tentang pembenaran dan pemaafan.
#begal #pelajar #ZA
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.