A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Ini Vonis Hakim untuk Pelajar Pembunuh Begal di Malang

Kompas TV regional berita daerah

Ini Vonis Hakim untuk Pelajar Pembunuh Begal di Malang

Kompas.tv - 23 Januari 2020, 22:47 WIB
Penulis : KompasTV Malang

MALANG-KOMPAS.TV- Sidang vonis pelajar pembunuh begal, Z-A digelar Kamis pagi (23/01/2020) . Z-A divonis majelis hakim untuk menjalan pembinaan selama satu tahun.

 

Sidang vonis digelar selama hampir satu jam, Z-A memasuki ruang sidang pukul 10.25 dan keluar pukul 11.10.  Majelis Hakim Nuni Defyari menyampaikan vonis pembinaan satu tahun pada Z-A di Lembaga Kesejahteraan Sosial  Anak di Wajak Kabupaten Malang.

 

 

Hal ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang  Selasa (21/01/2020), bahwa Z-A  terbukti menganiaya hingga menyebabkan kematian, sesuai dengan pasal 351 ayat 3.

 

 

Atas vonis ini  kuasa hukum tidak menerima atau menolak, namun waktu tujuh hari yang diberikan akan dibuat untuk berdiskusi dengan pihak keluarga Z-A.

 

 

Sebelumnya Z-A sempat didakwa seumur hidup atas kasus pembunuhan begal yang dilakukannya. Vonis satu tahun pembinaan ini jauh lebih rendah. Namun dalam sidang pledoi, kuasa hukum melakukan pembelaan dengan pasal 49 KUHP ayat 1 dan 2 tentang pembenaran dan pemaafan.

 

#begal #pelajar #ZA

 

 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x