Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
MALANG-KOMPAS.TV- Sidang vonis pelajar pembunuh begal, Z-A digelar Kamis pagi (23/01/2020) . Z-A divonis majelis hakim untuk menjalan pembinaan selama satu tahun.
Sidang vonis digelar selama hampir satu jam, Z-A memasuki ruang sidang pukul 10.25 dan keluar pukul 11.10. Majelis Hakim Nuni Defyari menyampaikan vonis pembinaan satu tahun pada Z-A di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak di Wajak Kabupaten Malang.
Hal ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang Selasa (21/01/2020), bahwa Z-A terbukti menganiaya hingga menyebabkan kematian, sesuai dengan pasal 351 ayat 3.
Atas vonis ini kuasa hukum tidak menerima atau menolak, namun waktu tujuh hari yang diberikan akan dibuat untuk berdiskusi dengan pihak keluarga Z-A.
Sebelumnya Z-A sempat didakwa seumur hidup atas kasus pembunuhan begal yang dilakukannya. Vonis satu tahun pembinaan ini jauh lebih rendah. Namun dalam sidang pledoi, kuasa hukum melakukan pembelaan dengan pasal 49 KUHP ayat 1 dan 2 tentang pembenaran dan pemaafan.
#begal #pelajar #ZA
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.