Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
SURABAYA, KOMPAS.TV - Kasus MeMiles makin menarik karena menyeret sejumlah selebritas tanah air.
Hari ini Rabu (22/01/2020) Polda Jawa Timur kembali memanggil sejumlah selebritas tanah air, diantaranya adalah Adjie Notonegoro, AHS dan juga Tata Janetta.
Adjie Notonegoro telah memenuhi panggilan pada pukul 09.00 WIB pagi tadi.
Sementara Tata Janetta akan memenuhi panggilan pada pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Siti Badriah Tak Hadiri Panggilan Polisi Soal Investasi MeMiles, Kenapa?
Sebelumnya, Penyidik Polda Jawa Timur pada Senin 20 Januari 2020 lalu memeriksa penyanyi Pinkan Mambo.
Diperiksa sebagai saksi, Pinkan mengaku keterlibatannya di MeMiles hanya sebagai pengisi acara.
Dia tak mau ikut berinvestasi di MeMiles karena menilai bisnisnya tidak jelas.
Baca Juga: Mulan Jameela Terlibat Kasus Investasi MeMiles?
Selain Pinkan Mambo, selebritas lain juga diperiksa polisi.
Seperti penyanyi Eka Deli yang diperiksa pada 13 Januari 2020.
Diperiksa selama 11 jam, Eka Deli mengaku hanya jadi perantara mencari artis untuk mengisi acara MeMiles.
Eka Deli juga mengembalikan kendaraan hadiah dari MeMiles.
Baca Juga: Penyanyi Eka Deli Penuhi Panggilan Polisi Soal Investasi Bodong MeMiles
Selebritas lain yang diperiksa adalah Marcello Tahitoe atau Ello.
Diperiksa pada 14 Januari 2020, Ello mengaku sebagai saksi sekaligus member MeMiles.
Hingga saat ini, Polda Jatim terus memanggil dan memeriksa saksi-saksi untuk mengembangkan kasus ini.
Baca Juga: Selesai Diperiksa Selama 8 Jam, Ello Menyerahkan Sebuah Mobil Dari Me-Miles Sebagai Bukti
Ada belasan selebritas yang masuk daftar saksi MeMiles.
Polda Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan investasi ilegal berkedok jasa iklan MeMiles.
Dari hasil penyidikan sementara, Polda Jatim kembali menyita aset senilai 4,1 miliar rupiah.
Dengan tambahan tersebut, hingga saat ini Polda Jatim telah menyita aset PT Kam and Kam sebanyak 128,1 miliar rupiah.
Baca Juga: Bukan Main, Investasi MeMiles Punya Omzet Rp 750 Miliar
Aset ini merupakan uang yang tidak dikelola PT Kam and Kam dari hasil pendaftaran member atau anggota baru.
Tidak hanya menyita aset, Polda Jawa Timur menyita sejumlah mobil dan kendaraan yang menjadi hadiah untuk member MeMiles.
Dalam kasus investasi ilegal MeMiles, polisi telah menetapkan lima tersangka.
Mulai dari direktur PT Kam and Kam hingga pembagi hadiah MeMiles.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.