A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Tuntutan Seumur Hidup Korban Begal, Mantan Hakim: Sebagai Akademisi Saya Berani Bebaskan

Kompas TV regional berita daerah

Tuntutan Seumur Hidup Korban Begal, Mantan Hakim: Sebagai Akademisi Saya Berani Bebaskan

Kompas.tv - 21 Januari 2020, 12:23 WIB
Penulis : Reny Mardika

MALANG, KOMPAS.TV - Kasus pembunuhan yang dilakukan Z-A seorang pelajar berusia 17 tahun terhadap pelaku begal di Kabupaten Malang, Jawa Timur, telah memasuki ranah pengadilan pada Senin pekan lalu dengan agenda dakwaan.  

Terkait kasus tersebut, Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan berpendapat bahwa setiap peristiwa pidana pasti punya kasus, namun tidak mutlak dihukum.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen ini, Jaksa Penuntu Umum mendakwa pelaku dengan pasal tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman kurungan seumur hidup. 

"Pertanyaan saya dua. Pertama, apakah dia tahu bahwa akan dibegal? Kemudian yang kedua, apakah orang membawa senjata akan merencanakan membunuh? Belum tentu." jelas Iwan Iriawan dalam dialog Sapa Pagi (21/01/2020).

Penerapan pasal pembunuhan berencana ini dinilai kuasa hukum pelaku, tidaklah tepat.  

Terdakwa dinilai terpaksa menikam korban karena membela diri. 

Menurut kuasa hukum Z-A, dakwaan tidak sesuai dengan proses awal di kepolisian yang menerapkan pasal tentang penganiayaan terhadap Z-A, karena dalam rekonstruksi di TKP tidak ditemukan unsur perencanaan pembunuhan.

Baca Juga: Kasus Pelajar Bunuh Begal, Ini Kata Hotman Paris hingga Jaksa Agung

Jumat pekan lalu, upaya eksepsi diajukan kuasa hukum terdakwa, namun ditolak Majelis Hakim.

Sementara ayah terdakwa berharap dalam memutus perkara ini, Majelis Hakim tetap mengedepankan sistem peradilan anak dan memakai asas perlindungan anak.  

Sebelumnya, kasus ini bermula saat warga digemparkan atas temuan sesosok jenazah di lahan persawahan di desa Gondanglegi Kulon Kecamatan Gondang Legi Kabupaten Malang pada pertengahan September tahun lalu. 

Setelah diselidiki, polisi akhirnya menangkap seorang remaja berinisial Z-A yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

Pelaku pembegalan ada empat orang termasuk korban.

Untuk membahas kasus korban begal yang berujung pada hukuman seumur hidup ini, simak dialog Sapa Indonesia pagi bersama Mantan Hakim, Asep Iwan Iriawan.

Baca Juga: Pembunuh Begal di Malang Demi Membela Pacar, Ternyata Juga Punya Istri




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x