Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
MEDAN, KOMPAS.TV - Ada empat lokasi yang akan digunakan untuk rekonstruksi, diantaranya adalah lokasi perencanaan, eksekusi, pembelian handphone dan pembuangan jasad korban.
Dari empat lokasi ada 77 adegan yang akan diperankan oleh tersangka.
54 adegan dilakukan di rumah korban, dan 23 adegan dilakukan di tempat pembuangan jasad.
Rekonstruksi ini dilakukan untuk menguatkan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, untuk memperkuat dakwaan sebagai pembunuhan berencana.
Semua tersangka hadir dalam proses rekonstruksi ini, yakni sang istri dan dua tersangka lainnya.
Baca Juga: Istri Bunuh Hakim PN Medan, Psikolog: Pemberitaan Terkait Kriminal Bisa Picu Kejahatan
Beberapa fakta baru terungkap dari hasil rekonstruksi ini, diantaranya adalah:
1. Beberapa tersangka sempat ditempatkan selama beberapa jam di lantai tiga di rumah tersebut.
2. Para tersangka juga sempat akan membuat skenario tentang kematian korban dikarenakan serangan jantung, namun batal dilakukan karena terdapat jejak warna merah di wajah jasad korban.
3. Istri korban yang juga sang pembunuh memutuskan untuk membuang jasad tersebut, namun tidak pada malam itu karena ia tahu bahwa korban tidak memiliki kebiasaan keluar pada malam hari.
4. Jasad korban sempat dipakaikan baju batik oleh sang istri, namun teringat pada saat hari pembuangan jasad terjadi di hari Jumat, akhirnya sang istri memutuskan untuk memakaikan celana training.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Hakim PN, Sang Anak Berharap Pelaku Dihukum Setimpal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.