A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Keraton Agung Sejagat Klaim Punya Izin dari PBB

Kompas TV regional berita daerah

Keraton Agung Sejagat Klaim Punya Izin dari PBB

Kompas.tv - 15 Januari 2020, 11:27 WIB
keraton-agung-sejagat-klaim-punya-izin-dari-pbb
Kelompok Kerajaan Keraton Agung Sejagat dipertanyakan izin aktivitas dan aspek legalitasnya (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Deni Muliya

PURWOREJO, KOMPAS.TV – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Purworejo menilai aktivitas kelompok kerajaan Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Juru Tengah, Bayan, Purworejo, Jawa Tengah, diketahui tidak memiliki izin.

Namun kelompok itu mengklaim telah mengantongi izin dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

Baca Juga: Bupati Purworejo Perintahkan Bawahannya Tutup Keraton Agung Sejagat

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Purworejo, Rita Purnama mengatakan hingga saat ini pihak kelompok kerajaan itu belum dapat menunjukkan bukti perizinan internasionalnya, seperti yang mereka sebutkan.

"Ngantongi izinnya dari dunia atau PBB. Itu yang membawa sinuwunnya dan belum ditunjukkan sampai saat ini," katanya, seperti dilansir Kompas.com

Rita menyatakan, kelompok kerajaan Keraton Agung Sejagat diindikasikan melakukan penipuan.

Sebab, sejarah yang mereka tuturkan tidak sesuai dengan kenyataan. 

"Banyak yang tidak sesuai dengan sejarah yang ada karena dalam rapat terbatas tadi kita juga mengundang sejarawan dari Purworejo," ungkap dia.

Sementara di Semarang, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Rycko Amelza Dahniel mengungkapkan bahwa timnya diterjunkan untuk mengumpulkan data, terutama mengenai aspek legalitas kelompok kerajaan itu.

Tim terdiri dari jajaran intelijen dan reserse kriminal umum. 

"Negara kita adalah negara hukum. Pertama-tama kita akan mempelajari aspek legalitasnya," ujar Ryco.

Kapolda juga meminta, tim meneliti mengenai aspek sosial dan kultur atau terkait sejarah. 

"Kami ingin mengetahui motif apa di balik deklarasi keraton itu," ujar Rycko.

Baca Juga: Maharaja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Diperiksa Polisi

Sebelumnya, polisi telah mengamankan pasangan suami istri yang mengaku sebagai raja dan permaisurinya, Selasa (14/1/2020).

Raja bersama permaisuri yang ditangkap polisi itu adalah Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41).

Beberapa pengikutnya juga diamankan berikut barang bukti berupa perlengkapan dan peralatan kerajaannya.
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x