Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
SURABAYA, KOMPAS.TV - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus investasi bodong MeMiles yang telah meraih omzet hingga Rp 750 miliar.
Polisi pun mengembangkan kasus ini kepada Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Polisi menetapkan 2 tersangka baru kasus investasi bodong MeMiles, yakni pencari member serta tenaga IT atau programmer.
Penetapan juga dengan menggelar barang bukti baru yakni uang tunai senilai Rp 72 miliar.
Hingga kini tercatat sudah ada 4 orang yang menjadi tersangka kasus investasi bodong MeMiles.
Baca Juga: Penyanyi Eka Deli Penuhi Panggilan Polisi Soal Investasi Bodong MeMiles
Dari hasil pengembangan polisi, kasus MeMiles juga akan dikenai Undang-Undang mengenai tindak pidana pencucian uang.
Sementara itu, sebelumnya polisi sudah menyita tumpukan uang yang menjadi bukti penipuan investasi bodong yang dilakukan MeMiles.
Jumlahnya mencapai Rp 120 miliar, serta sederet mobil mewah dan motor yang digunakan sebagai hadiah bagi para member.
Modus yang digunakan oleh memiles adalah dengan menawarkan anggota untuk top up dana investasi dan dijanjikan bonus seperti ponsel, motor, hingga mobil.
Para pelaku berhasil merekrut 264.000 orang dan menggunakan sejumlah selebritas sebagai media promosi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.