Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
SURABAYA, KOMPAS.TV - Penyanyi Eka Deli akhirnya memenuhi panggilan Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, sebagai saksi atas kasus investasi bodong MeMiles.
Eka Deli hadir di Mapolda Jawa Timur setelah penyidik melayangkan surat panggilan pada 8 Januari 2020.
Baca Juga: Selebritas Berinisial E-D Jalani Pemeriksaan Soal Investasi Bodong MeMiles
Sebelum memasuki ruangan penyidik, Eka Deli sempat memberikan keterangan.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami peran Eka Deli dalam kasus investasi bodong MeMiles ini.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan memastikan penyanyi Eka Deli berperan sebagai koordinator artis untuk kepentingan MeMiles.
Namun Kapolda Jatim masih menunggu hasil pemeriksaan, bagaimana cara kerja koordinator artis, apakah merekrut artis untuk bergabung sebagai member MeMiles atau hanya mencari artis untuk keperluan endorsement saja demi kepentingan promosi MeMiles.
Eka Deli sudah menyerahkan satu kendaraan SUV hadiah MeMiles kepada penyidik untuk keperluan barang bukti.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.