Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara akhirnya merilis pelaku pembunuhan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, yang terjadi pada November 2019 lalu.
Kapolda Sumatera Utara mengungkapkan latar belakang pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, pada November 2019 lalu diduga adalah masalah rumah tangga dan berakhir pada pembunuhan berencana.
Kapolda Sumut juga mengungkapkan kesulitan yang dihadapi tim penyidik dalam mengungkap alat bukti yang dilakukan pelaku. Sementara itu, Pengadilan Negeri Medan mengapresiasi pengungkapan kasus kematian hakim Jamaluddin yang disampaikan Mabes Polri di Jakarta. Apresiasi dilontarkan Humas Pengadilan Negeri Medan mengingat kasus ini cukup lama terungkap dan melibatkan orang terdekat dan terencana.
Perlu waktu 40 hari bagi polisi untuk mengungkap pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin. Keterangan 50 saksi menuntun polisi mengungkap pelaku pembunuhan sang hakim yang diotaki istri korban. Cekcok dalam rumah tangga diduga menjadi pemicu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.