JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan aktor Fachri Albar sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Melalui hasil tes urine, Fachri dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah Fachri Albar pada (20/04/2025) lalu, polisi menemukan sejumlah jenis narkoba dan psikotropika.
Adapun barang bukti yang disita, dua paket sabu, satu paket ganja, dua linting ganja, satu botol kaca berisi kokain dan 27 butir pil alprazolam.
Polisi menyebut, alasan Fachri mengonsumsi narkoba untuk menenangkan pikiran dan agar kuat menjalani aktivitas sehari-hari.
Pihak kepolisian juga akan mendalami sumber barang terlarang yang diterima Fachri.
Atas perbuatannya, Fachri dijerat Pasal tentang Narkoba dan Psikotropika.
Sebelumnya, Fachri Albar ditangkap di rumahnya di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Minggu (20/04/2025) malam.
Saat ditangkap, Fachri Albar sedang sendirian dan ditemukan sejumlah barang bukti berbagai jenis narkotika.
Fachri langsung ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Dirinya juga menjalani tes kesehatan untuk mengetahui hasil tes urine.
Sebelumnya, Fachri Albar pernah ditangkap dalam kasus penggunaan narkoba yaitu pada tahun 2018 silam.
Fachri Albar ditangkap dengan barang bukti sabu dan beberapa jenis narkoba lainnya.
Baca Juga: Polisi: Fachri Albar Mengaku Pakai Narkoba Sendiri, Tidak Libatkan Orang Lain
#fachrialbar #narkoba #tersangkanarkoba
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.