MALANG, KOMPAS.TV-Pakar hukum Universitas Brawijaya Malang Prija Djatmika menyebut kasus dugaan pelecehan dokter IGD di Malang menjadi tantangan bagi penyidik untuk dapat membuktikan kejahatan pelaku.
Prija bilang polisi harus dapat membuktikan adanya dugaan tindak pidana yang sudah dilaporkan oleh korban.
Prija mengatakan polisi harus memiliki dua alat bukti sah sesuai hukum acara pidana yang diatur dalam pasal 184 KUHAP, meliputi seluruh keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk dan keterangan terlapor.
Ia melihat bahwa kasus dugaan pelecehan seksual oleh dokter ini belum kadaluarsa. Penyidik juga dapat memanggil terduga pelaku untuk dimintai klarifikasi.
"Perkara ini belum kadaluarsa, terlapor bisa dipanggil untuk diminta klarifikasi, dan polisi harus mengumpulkan bukti-bukti" Katanya saat ditemui usai mengisi seminar nasional di Universitas Islam Malang, Kamis (25/04/2025).
Hingga saat ini Polresta Malang Kota masih berupaya mengumpulkan alat bukti dalam pengungkapan kasus ini. Beberapa orang telah dimintai keterangan, salah satunya pegawai rumah sakit.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.