JAKARTA, KOMPAS.TV - Amerika Serikat memasukkan Pasar Mangga Dua Jakarta dalam daftar hitam pusat penjualan barang palsu, dan menghambat hubungan dagang kedua negara.
Dalam Laporan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dikeluarkan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau USTR, Pasar Mangga Dua disebut terus-menerus berada dalam daftar pantauan prioritas otoritas perdagangan Amerika Serikat, bersama beberapa pasar daring Indonesia.
Meskipun Indonesia telah meningkatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual atau HKI dengan memperluas gugus tugas dan meningkatkan upaya mengatasi pembajakan daring, namun persoalan barang bajakan di Indonesia menjadi hal yang dikhawatirkan.
Pemerintahan Donald Trump mendesak Indonesia bertindak tegas terhadap masifnya produk bajakan, sebagai bagian dari diplomasi perdagangan kedua negara di tengah panasnya perang dagang.
Menteri Perdagangan Budi Santoso bilang, pemerintah terus melakukan pengawasan secara rutin terhadap barang ilegal hingga yang tidak bersertifikat Standar Nasional Indonesia atau SNI.
Soal Pasar Mangga Dua Jakarta yang dituding Amerika Serikat sebagai sarang barang palsu, pemerintah akan melakukan penyelidikan.
Mendag menekankan akan menjatuhkan sanksi tegas berupa penutupan perusahaan yang menjual produk bajakan.
Lebih lengkap, kita akan bahas bersama Ekonom Universitas Indonesia, Fithra Faisal.
Baca Juga: Jawab Mendag soal Amerika Soroti Barang Bajakan di Pasar Mangga Dua Jakarta
#bajakan #as #manggadua
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.